Wuuiihh
akhirnya rampung juga tulisan ini, setelah hampir tertelantarkan hampir 10
bulan.
Sekarang
saya ingin share pengalaman pertama saya membuat paspor di kantor imigrasi
depok. Jadi untuk yang agak-agak berbeda kasusnya, disesuaikan aja ya..
Sebelum
memulai, saya cuplikkan persyaratan yang tertulis di web imigrasi.go.id
1.
Bagi warga negara Indonesia yang
berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia, mengisi formulir dan melampirkan
persyaratan:
a.
Kartu tanda penduduk yang sah dan masih
berlaku atau resi permohonan kartu tanda penduduk;
b.
Kartu keluarga;
c.
Akta kelahiran, akta perkawinan atau
buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
d.
Surat izin dari instansi yang berwenang
bagi yang akan bekerja di luar negeri;
e.
Surat pewarganegaraan Indonesia bagi
Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan
atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.
Surat penetapan ganti namadari pejabat
yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
2.
Bagi warga negara Indonesia yang
berdomisili di luar Wilayah Indonesia, mengisi formulir dan melampirkan
persyaratan:
a.
Kartu penduduk negara setempat, bukti,
petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di
negara tersebut; dan
b.
Paspor lama.
3.
Persyaratan Penggantian Paspor Biasa
Karena Hilang atau Rusak :
a.
Melampirkan surat keterangan kehilangan
paspor dari Kepolisian setempat bagi yang paspornya hilang;
b.
Melapor ke Seksi Pengawasan dan
Penindakan Keimigrasian untuk memberikan keterangan tentang kerusakan atau
kehilangan paspor yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
c.
Berkas yang bersangkutan diteruskan ke
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan keputusan;
d.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM dapat berupa persetujuan atau penolakan atau
penundaan;
e.
Apabila permohonan penggantian
disetujui, persyaratan dan proses penyelesaian dapat dilaksanakan seperti
permohonan paspor baru.
4.
Persyaratan Penggantian Paspor Biasa
Karena Habis Masa Berlaku atau Karena Halaman Paspor Penuh, bagi Paspor Biasa
yang diterbitkan sejak bulan September 2008, melampirkan:
a.
Paspor Biasa;
b.
Kartu tanda penduduk yang sah dan masih
berlaku atau resi permohonan kartu tanda penduduk; dan
c.
kartu keluarga.
Okee mari kita mulai
Day 1 : 23 April 2012
Karena
saya berpikir lebih menguntungkan jika mengisi formulir online, saya mengisinya
terlebih dahulu di website ini. Perlu diingat, walau sudah mengisi formulir
online ini, kita tetap harus mengisi formulir fisik yang dapat diambil di
koperasi kantor migrasi.
Silahkan
masuk ke http://ipass.imigrasi.go.id:8080/xpasinet/faces/InetMenu.jsp
klik tab “pra permohonan
Berikut
step dalam mengisi formulir online.
Jenis
paspor dapat dipilih ada yang 48H-Perorangan untuk yang bukan naik haji. Beda
antara 48H dan 24H itu hanya di jumlah halaman. Katanya ada perbedaan harga
diantaranya, tapi saya sendiri belum bertanya ke kantor migrasi.
Untuk jenis permohonan, buat kamu yag
baru pertama kali buat,*kaya saya* saya pilih Baru-Paspor
Selebihnya diisi sesuai keterangannya. Setelah merasa ok dengan isiannya, klik lanjut. Berikutnya adalah form untuk informasi kita. Gambarnya seperti dibawah ini
Setelah
ini, bagian upload-upload nih. Seharusnya sih jpg dalam hitam putih, tapi jika
punyanya yang berwarna juga ngga papa. Nanti otomatis akan menjadi hitam putih.
Perhatikan juga file kita harus berformat jpg dengan ukuran maksimum 1,8MB.
Cara
upload, pilih di dropboxnya mau upload apa, terus choose-pilih
gambarnya-ok-upload.
Lakukan
sampai file yang diminta terpenuhi. Saya Cuma upload copy KTP, copy KK, copy
akte kelahiran.
Lanjut jika sudah.
Setelah selesai, kita akan mendapatkan sebuah tanda terima. Print dan lampirkan bersama berkas-berkas fisik sesuai dengan yang sudah kita upload.
Lanjut jika sudah.
Form
berikutnya itu mengenai kapan dan dimana kita akan mengurus paspor kita. Tidak
seperti KTP dan NPWP yang harus diisi berdasarkan domisili, paspor dapat dibuat
dimanapun dengan posisi terdekat kita. Tapi jika sudah memilih Depok, jangan
mendadak pindah ke Jakarta Timur ya :D
Setelah selesai, kita akan mendapatkan sebuah tanda terima. Print dan lampirkan bersama berkas-berkas fisik sesuai dengan yang sudah kita upload.
Day II 24
April 2012
Mendengar kalo di
kantor migrasi itu selalu ramai dan antrian koperasi (untuk beli form+map)
dengan antrian berkas itu berbeda, saya putuskan untuk membeli form+mapnya
terlebih dahulu. Ya itung-itung nyari rute ke kantor migrasi.
Kantor migrasi kelas
II depok ini dulunya ada di deket ITC depok, seperti alamat yang tertera di
tanda terima pra=permohonan itu: Jl. Margonda Raya no 41. Tapi, sudah pindah ke
Kompleks perkantoran Pemda, Jl. Boulevard Raya Grand Depok City.
Formulir untuk semua
kantor migrasi di Indonesia itu sama. Jadi bisa diambil secara gratis untuk
keluarga, teman, pacar, tetangga, atau siapapun. Tapiiiii, yang ngga sama
setiap kantor imigrasi itu adalah mapnya. Di depannya ada tulisan kantor
imigrasi yang mana. Jadi kalo mapnya kantor imigrasi Depok, ngga bisa dipake
untuk urus paspor di kantor imigrasi Bekasi.
Day III Rabu,
25 April 2012
Baca pengalaman
teman-teman lain di blognya, kantor migrasi selalu penuh antriannya bahkan
sebelum jam kantor. Oleh karena itu, saya berangkat jam 5.30. sampai di kantor
migrasi itu 6.45. pemandangan pertama itu adalah sudah ada 3 ibu-ibu yang antri
di koperasi tapi koperasinya belum buka. Jadi merasa bersyukur sudah datang
kemarin.
Saya juga
membayangkan antrian pengumpulan berkas dan formulir juga berupa orang yang
berdiri memanjang kebelakang. Ternyata bukan. Antriannya berupa nomer urut. Pagi
ini cuma acara menumpuk map, nanti pembagian nomer urutnya jam 8. Jadi yang
antri itu cuma map kita aja. Ingat, cuma map. Jadi kalo mapnya belum ada isinya
juga ngga papa. Bahkan jika mapnya bukan map resmi dari kantor imigrasi. Tapi
sebelum pembagian nomer urut, sudah kita ganti dengan map resminya ya. Jadi
misalkan kita masih mau mengisi form, letakkan saja map kita di meja. Setelah
formulir diisi lengkap baru dimasukkan ke map. Ngga bersama berkas-berkas juga
ngga papa. Karena disini berkas tidak dilihat. Hanya murni membagikan nomer
urut.
Saat masuk pintu,
meja untuk menumpuk map ada disebelah kiri kita. Selain menumpuk map, disana
ada tusukan untuk kertas-kertas putih. Awalnya saya ngga ngerti. Tapi kemudian
saya tau itu adalah bukti penyerahan berkas dan tiket kita untuk ke proses
selanjutnya (untuk saat ini, kita belum berurusan dengan bagian tusukan2 ini). Saat
itu, sudah ada tumpukan map di sebuah meja *padahal saya merasa sudah pagi*.
Langsung tumpuk aja. Pastikan didepannya sudah ada nama kalian. Ngga usah
clingak clinguk memperhatikan mesin nomer urut. Itu nanti urusan sama pegawai
migrasinya. Ngga usah bingung kalo
melihat sudah ada yang ada nomernya. Kemungkin besar itu adalah mereka yang
sudah datang antri sebelum hari ini tapi kemudian tidak datang untuk proses
selanjutnya yaitu mengumpulan berkas fisik. Tenang, nomer mereka itu ngga
kepake lagi sekarang.
Untuk mengumpulkan
berkas, nomer antrian akan dibagikan dari jam 8-11 dan ini ada kuotanya, yaitu
100 orang. Lebih dari itu, harus pulang dan coba lagi keesokkan harinya. Nomer 1-50
akan dilayani sampai sebelum jam istirahat. Sedangkan untuk no 51-100 setelah
jam istirahat.
Untuk kamu yang
mengisi online, ngga perlu datang sepagi saya. Datang jam 8 teng juga ngga
papa. Kamu cukup bilang ke petugas yang membagikan nomer antrian kalo kamu
sudah mengisi formulir online. Langsung deh dapet nomer antrian, dimulai dari
101. Sebenarnya antri juga, tapi karena jarang ada yang sudah isi formulir online,
jadi bisa dapat nomer 101, nomer antrian juga berbeda dari yang belum isi
online. Loket pengumpulan berkas yang online dan yang biasa juga beda. 2 loket
untuk yang offline, dan 1 loket yang sudah isi online. Tapi, karena saya antri
di tumpukan map-map yang belum isi online, jadi agak lama saya mendapatkan
nomer antrian. Begitu nama saya dipanggil, saya bilang saya sudah daftar
online. Langsung deh dikasih nomer 101. Terus pindah tempat duduk ke depan
loket. Ngga lama kemudian nomer saya dipanggil Jadi jam 8.30 saya sudah beres.
Oiya, pemanggilan untuk pemberian nomer urut ini dilakukan secara manual dan
yang memanggil waktu itu wanita. Suara wanita itu agak tertutup dengan suara
laki-laki yang juga memberikan nomer antrian untuk tumpukkan kertas-kertas
putih untuk proses selanjutnya tadi. Jadi duduknya di deket-deket mejanya aja.
Begitu kamu
dipanggil, berkas asli dan fotokopi kamu di cek sama petugas. Ingat semua
kelengkapan difotocopy dengan ukuran a4, jangan dipotong. Setelah dianggap
lengkap, kamu dikasih kertas putih sebagai bukti kalo kamu sudah menyerahkan
berkas dan akan ke tahap berikutnya: wawancara dan foto. Disana tertulis untuk
datang 3 hari lagi, tapi jika kamu ngga bisa, bisa datang 4,5,6 atau bahkan 30
hari lagi. Tapi setelah 30 hari, aplikasi kamu dianggap batal dan kamu harus
mengulang.
Day IV 2 Mei
2012
Saya dateng 1 minggu setelahnya untuk wawancara
dan foto. Ditahap-tahap sebelumnya, bisa diwakilkan (ini lah peran calo), tapi
untuk tahap ini, kamu *yang mau bikin pasport* harus dateng karena akan
diwawancara dan di foto.
Begitu dateng, tancap buktinya di tusukan di meja
tempat kamu mengumpulkan map di tahap pertama (lihat day III). Begitu dipanggil,
kamu akan dapet nomer urut. Nomer urut kamu ini akan 2 kali dipanggil. Panggilan
pertama untuk pembayaran. Panggilan kedua untuk wawancara dan foto.
Pas wawancara cuma ditanya buat apa bikin paspor. Begitu
selesai, dapet kertas putih lagi sebagai bukti pengambilan. Pasport udah bisa
diambil 3 hari kemudian.
Day V
Kali ini datengnya jam 12an untuk ambil
pasportnya. Ngga pake nomer antrian, tapi tetep ngantri, yaitu dengan ngumpulin
bukti udah wawancara dan foto.
Review
Untuk
mendapatkan paspor, kita harus menyediakan berkas-berkas pendukung yaitu
- Kartu keluarga
- KTP
- Akte kelahiran
- Formulir
Untuk
berkas 1-3 kita siapkan sendiri dan di-copy 1x. Formulir dibeli bersamaan
dengan map. keduanya dibeli di koperasi kantor imigrasinya dengan mengganti
biaya map sebesar 5ribu. Biaya paspor yang dibayarkan di kasir kantor migrasi
sebesar Rp275.000
Kantor
imigrasi ini ternyata punya kelas loh. Kaya di depok itu masih kelas II. Jadi
ketika kita mengisi formulir online hanya akan mempercepat kita dalam menganti
untuk menyerahkan berkas-berkas fisik kita.
Terus
ada fenomena yang menarik, disana ada calo resmi berseragam loh. Di depan pintu
adanya para calo, bukan petugas dari kantor imigrasi, jadi begitu dateng,
langsung ditanya: ada yang bisa dibantu? Sama si calo. Kalo ada yang ngga tau
kan bisa diambil alih sama si calo. Yang niatnya ngga pake calo tapi ngga
ngerti bisa ‘terjebak’. Calo ini ngga pake ngantri2 bersusah payah seperti
masyarakat umumnya.
Bagi yang mau
saya bantu untuk ngurus juga bisa, tapi saya bukan calo :D
No comments:
Post a Comment