Sunday, November 21, 2010

Butuh Sekadar Kosa Kata


Jalan adalah public goods yang seharusnya dapat dinikmati kapan pun oleh semua orang tanpa mengganggu kenyamanan orang lain. Fakta yang terjadi, di Jakarta jalan bukan lah barang publik lagi. Kenyamanan masayarakat terganggu bila banyak yang menggunakan jalanan sehingga menimbulkan kemacetan. Jalanan macet di Jakarta disebabkan karena terlalu banyaknya kendaraan yang melintas tanpa di dukung dengan fasilitas jalan dan ditambah ketidakteraturan dalam menggunakan jalan. Mobil bisa berhenti dimana saja dan kapan saja. Angkutan umum bisa ngetem dimana pun.
Sudah banyak ide-ide solusi yang diungkapkan masyarakat, dari sistem angkot terintegrasi, menaikkan tarif parkir, meniadakan subsidi BBM, sampai sistem mobil ganjil genap. Kenyataannya kebijakan yang diambil Pemda DKI Jakarta tergolong membuat masyarakat mengeryitkan dahi, seperti membatasi jumlah penggunaan sepeda motor dan membangun tol dalam kota. Sepeda motor yang merupakan representatif orang-orang menengah kebawah ikut terseret sebagai dalang macet. Padahal mobil lah yang secara terang-terangan menyita jalanan. Membangun jalan tol memang mengurangi kemacetan  dalam jangka pendek. Jangka panjangnya akan ada kemacetan lagi karena akan muncul lebih banyak lagi permintaan terhadap mobil. Inti permasalahan bukan berada di pendeknya jalan di Jakarta, melainkan karena terlalu banyaknya permintaan mobil. Pembuatan tol malah memfasilitasi pengguna mobil untuk terus memakai mobil. Dari kebijakan-kebijakan ini, pemerintah seolah takut mengambil kebijakan yang nantinya akan merugikan pejabat.
Dibutuhkan kejujuran dalam menjawab permasalah kemacetan ini. Mencari kebijakan yang adil, adil bukan sama rasa sama rata, tetapi adil sesuai proporsinya. Bagaimana kebijakan itu tidak memberatkan si miskin tapi juga tidak jadi gagal mengeksekusi orang-orang kaya si empunya mobil. Setelahnya, hanya masalah bagaimana aparat secara tegas dan konsisten menerapkan peraturan yang ada. Tegas untuk menetapakan kebijakan secara tertulis dan legal juga tegas dalam mejalankan peraturan dan sanksinya. Tegas tidak memandang jabatan tetapi melihat secara objektif atas apa yang telah seseorang lakukan. Konsisten untuk secara berkelanjutan menjalankan sanksi dari kebijakan yang diambil. Peraturan yang dibuat harus secara terus menerus dilakukan dan ditegakkan. Tidak hanya 3 bulan pertama setelah peluncuran peraturan, tetapi selama peraturan itu relevan.
Pemisahan antara pusat bisnis dan pusat pemerintahan perlu dilakukan Pemda Jakarta dan pemerintahan pusat. Selama ini Jakarta memegang kedua peran itu bersamaan. Tentunya hal ini membuat Jakarta tampak begitu menarik dengan segala kekurangannya. Pemisahan ini penting agar terjadi pemerataan pembangunan di berbagai daerah. Sehingga daerah lain juga akan menarik bagi masyarakat indonesia. Pemindahan pusat pemerintahan tentu lebih mudah dan murah daripada memindahkan pusat bisnis. Dengan dipindahkannya pusat pemerintahan, selain mengurangi kemacetan, dapat juga membuat pemerintah dapat secara langsung dan nyata melihat perkembangan daerah-daerah tertinggal.
Kebijakan apa pun yang nantinya ditetapkan pemerintah, diharapkan secara tegas menjawab inti permasalahan macet di Jakarta. Bukan sekedar kamuflase agar tampak bertindak, tetapi bertindak secara konkrit.

Venty
Mahasiswa Ilmu Ekonomi FE UI 2009
Peserta PPSDMS Nurul Fikri Angkatan V

No comments:

Post a Comment