Wednesday, November 24, 2010

Sekolah Bertaraf Internasional Vs Sekolah Internasional

10 Juli 2010


Sekolah Bertaraf Internasional Vs Sekolah Internasional

Belakangan ini kita sering mendengar perdebatan tentang RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional). Banyak pihak yang berpendapat Sekolah Bertaraf Internasional ini terlalu prematur. Prematur karena tidak jelas latar belakang peluncurannya, konsep SBI ini muncul hanya sebagai ‘bukti’ bahwa kemendiknas memiliki misi dan tujuan dalam pemerintahan Presidan SBY kali ini. Prematur karena dilaksanakan tanpa survei dan analisis yang panjang. Prematur karena tidak jelas standarnya. Sekolah Bertaraf Internasional terkenal dengan rumusan SNP + X. Masyarakat menganggap X adalah sesuatu yang tidak jelas dan abstrak untuk dicapai.

Padahal pemerintah mengeluarkan program RSBI ini bukanlah tanpa sebab. Alasan pertama adalah, pada tahun 90-an, banyak sekolah-sekolah yang didirikan oleh suatu yayasan dengan menggunakan identitas internasional tetapi tidak jelas kualitas dan standarnya. Hingga 1991, ada 34 Sekolah Internasional. Sampai akhir era 1990-an, Sekolah Internasional bertambah 17 lagi. Tahun 2010 ini, belum diketahui secara pasti jumlah Sekolah Internasional di seluruh Indonesia. Namun, menurut perkataan Direktur Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendiknas Suyanto diperkirakan jumlahnya mencapai sekitar 400-an Sekolah Internasional yang akan masuk dalam pembinaan Kemendiknas. Dapat kita lihat Sekolah Internasional terlah menjamur tanpa adanya sertifkat atau pun pengakuan resmi dari Kemendiknas mengenai kualitas Sekolah Internasional ini Alasan kedua karena banyak orang tua yang mampu secara ekonomi memilih menyekolahkan anaknya ke Luar Negeri. Berdasarkan data Atdikbud Kairo, tahun 2009, di Mesir jumlah mahasiswa Indonesia sendiri sebanyak 3800 mahasiswa, dengan komposisi mahasiswa S3 sebanyak 23 orang, S2 sebanyak 321 orang dan sisanya program S1 dan ma'had di Al Azhar.

Apakah Sekolah Bertaraf Internasional hadir sebagai sebuah solusi dan harapan baru Sekolah Internasional yang terpuruk? Mampukah Sekolah Bertaraf Internasional menjadi solusi dan harapan baru Sekolah Internasional yang terpuruk?

Pemerintah mencoba mengantisipasi maraknya Sekolah Internasional dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang secara khusus mengatur masalah Sekolah Internasional. Sebelum ditetapkannya PP 17/2010 dan Permendiknas 18/2009, Sekolah Internasional adalah sekolah asing yang didirikan dan diselenggarakan oleh suatu yayasan yang dibentuk berdasarkan peraturan perundangan Indonesia, untuk keperluan pendidikan dan pengajaran terutama bagi anak-anak warga negara asing bukan anggota perwakilan diplomatik/konsuler sesuatu negara lain di Indonesia,yang berada langsung di bawah pengawasan Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.  Setelah ditetapkannya PP 17/2010 dan Permendiknas 18/2009 Sekolah Internasional menjadi Satuan Pendidikan Bersama, yakni satuan pendidikan hasil kerjasama antara lembaga pendidikan asing yang terakreditasi atau diakui di negaranya dan satuan pendidikan di Indonesia yang terakreditasi A. Menurut data Kemendiknas, sampai saat ini sudah ada 105 Sekolah Internasional yang diselenggarakan oleh yayasan dan harus disesuaikan menjadi Satuan Pendidikan Bersama dalam waktu 3 tahun masa transisi.

No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 50 ayat (3) yang berbunyi, “Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan, untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.” telah menjadi landasan hukum untuk membuat program Sekolah Bertaraf Internasional. Menurut pasal 143 PP no 17 tahun 2010, Satuan pendidikan bertaraf internasional merupakan satuan pendidikan yang telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan standar pendidikan negara maju (SNP + X).

Lahirnya PP 17/2010 dan Permendiknas 18/2009 seolah menjadi sebuah momentum kesadaran Kemendiknas bahwa selama ini peraturan mengenai sekolah internasioanl tidaklah berstandar. Setelah sekian lama sekolah interasional berdiri dan bahkan menjamur dalam beberapa tahun ini, pemerintah, dalam hal ini Kemendiknas, baru peduli dengan kualitas Sekolah Internasional. Entah apa yang selama ini dipikirkan pemerintah mengenai citra Sekolah Internasional atau pemerintah terlanjur terlena sehingga percaya Sekolah Internasional selalu mampu menghadirkan kualitas terbaik pendidikan.

Seperti yang telah ditulis diatas, latar belakang Kemendiknas mengkonsepkan SBI adalah karena banyak sekolah-sekolah yang didirikan oleh suatu yayasan dengan menggunakan identitas internasional tetapi tidak jelas kualitas dan standarnya, disini dapat dilihat jelas bahwa SBI hadir sebagai sebuah solusi pengganti Sekolah Internasional yang dianggap mulai tidak memiliki kinerja yang baik. Landasan hukum yang digunakan juga sudah layak dan sepantasnya dilaksanakan. Hanya saja pemerintah terkesan lamban dalam merumuskan sebuah undang-undang dan peraturan-peraturan pendukung lainnya. UU mengenai Sisdiknas sudah terangkum pada tahun 2003, tetapi baru pada tahun 2010 PP no 17 tahun 2010 dikeluarkan. Negara ini seperti lamban dalam menetapkan setiap kebijakan tertulis sehingga penanganan terhadap efek sosial kebijakan itu pun akan terlambat.

Lantas, apakah Sekolah Bertaraf Internasional mampu menjadi solusi? Sekolah Bertaraf Internasional dan Sekolah Internasional pada dasarnya adalah dua hal yang berbeda dalam pengelolaannya tetapi sama dalam tujuannya, yaitu menghasilkan anak didik yang diakui dan mampu bersaing secara internasional. Sekolah Internasional diurus oleh pihak asing dan pihak lokal, sedangkan Sekolah Bertaraf Internasional hanya diurus pihak lokal.

Untuk menyimpulkan, Sekolah Bertaraf Internasional dalam menjadi salah satu solusi alternative untuk meningkatkan pendidikan Indonesia. Namun, konsep ini tidak dapat sertamerta menggantikan Sekolah Internasional yang telah ada. Butuh penyesuaian pandangan tentang urgensi Sekolah Internasional sehingga baru lah SBI dapat menjadi pengganti Sekolah Internasional.


Daftar Pustaka
Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Nasional. Sekolah Bertaraf Internasional. 9 Juli 2010. < www.mandikdasmen.depdiknas.go.id/docs/dok_34.pdf>
Kemenegpora Adakan Workshop Untuk Mahasiswa Indonesia Di Mesir. 23 Mei 2009. 9 Juli 2010. <www.eramuslim.com/berita/info-umat/>
Menertibkan Sekolah Internasional. 23 Maret 2010. 8 Juli 2010. <www.sinarharapan.co.id/cetak/berita/read/ Menertibkan-sekolah-internasional>
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan. 2010. Sabtu, 10 Juli 2010. <www.jdih.bpk.go.id/components/com_remository/com_remository_startdown.php?id=2788&chk=cac286b32e7db67207a167f9861081b5&userid=0>
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.<http://www.bapsi.undip.ac.id/id/images/Download/Dokumen/uu%20no.20%20thn%202003%20sisdiknas.pdf>

No comments:

Post a Comment